Monday, August 6, 2018



Dulu kita diajarkan pepatah : “Guru kencing berdiri, Murid kencing berlari,” yang artinya kurang lebih kelakuan murid akan lebih buruk dari gurunya. Tapi pada kenyataan nya pepatah ini sudah tidak berlaku lagi sekarang, terutama kalau dikaitkan dengan Indonesia dan Malaysia.

Dulu Malaysia banyak berguru pada kita dan banyak berkiblat pada Indonesia. Kenyataannya sekarang kita disusul Malaysia atau sang murid, hampir disegala bidang. Pertanyaannya, apakah kita mau diam saja menerima kenyataan ini sebagaii fakta sejarah atau kita ingin sejarah mencatat kita sebagai bangsa yang besar. Jika dulu Malaysia yang berguru pada indonesia bisa menyusul Indonesia, berarti kemungkinan kita menyusul Malaysia peluangnya lebih besar, Bukan???...
Apalagi kita mempunyai sumber daya lebih besar.
Sayangnya, seringkali kita menyiakan potensi, dan tidak menghargai bangsa dan karya sendiri.

Misalnya, perkebunan sawit. Kenapa perkebunan sawit di Malaysia bisa membayar orang Indonesia yang bekerja disana dengan gajih jauh lebih tinggi daripada perkebunan sawit Indonesia membayar gaji ???... Padahal harga sawit sama saja didunia internasional ?...
Berarti ada yang salah. Mungkin biaya korupsi yang tinggi membuat kita tidak mampu bersaing dipasar intenasional. Sehingga akhirnya harus menekan gaji pekerja. Atau karena memang pemerintah Indonesia tidak mampu menekan pengusaha yang ingin untung sebesar-besarnya.
Di Malaysia kini juga banyak guru besar dan peneliti asal indonesia. Mereka dibayar berlipat dari apa yang ditawarkan di Indonesia. Mengapa mereka bisa membayar mahal, sedangkan kita tidak mampu???.. Berarti ada yang salah juga bukan?. Tampaknya kini kita harus rendah hati. Belajar dari mereka yang pernah belajar dari  kita.
Semangat kompetisi dengan malaysia saat ini sering didengung-dengungkan, tapi semangat itu juga harus diimbangi dengan semangat belajar dari Malaysia bukan dengan semangat dengan bermusuhan.

Kalau Indonesia bisa mengajarkan Malaysia berbagai bidang ilmu , berarti Indonesia sebenarnya tahu secara teori menjadi maju. Sekarang tinggal Praktiknya...
Tahun 2008-2013 pertumbuhan ekonomi Indonesia positif ketika negara-negara maju mengalami trem negatif. Indonesia juga bertahan dari krisis global.
Kita memliki potensi untuk maju... Kita bisa lebih maju lagi !...

Thursday, August 2, 2018



Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahad ayajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban.
pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian ijtihad menurut istilah. Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. jadi, Ijtihad dapat terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.
Pengertian Ijtihad secara termologis adalah mencurahkan  seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid.
Pengertian Ijtihad secara umum adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan matang.

Tujuan dan Fungsi Ijtihad
Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu.
Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapat kan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid. 

Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
  • Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
  • Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
  • Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
  • Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunyadengansempurna.
  • Mengetahui ushulfiqh
  • Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
  • Mengetahui kaidah-kaidahushulfiqh
  • Mengetahui seluk beluk qiyas.
Jenis-Jenis Ijtihad 
  • Ijma' (kesepakatan) :Pengertian ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa, Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat. 
  • Qiyas : Pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukum isama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum di tetapkan sebelumnya. 
  • Maslahah Mursalah : Pengertian maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya. 
  • Sududz Dzariah : Pengertian sududz dzariah adalah memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat. 
  • Istishab : Pengertian istishab adalah  tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya. 
  • Urf : Pengertian urf adalah tindakan dalam menentukan masih boleh kahadat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal Al-Qur'an dan Hadist. 
  • Istihsan : Pengertian istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. 
Contoh Ijtihad
Penentuan 1 Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumennya untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, jika telah ketemu maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 Syawal.
Manfaat Ijtihad
  • Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan.
  • Dapat menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan.
  • Menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
  • Dapat membantu umat islam dalam menghadapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara islam.

BTemplates.com

Total Page views

Search This Blog

Translate

Followers

Popular Posts

Blog Archive