Sunday, July 29, 2018



APA ITU MAHRAM ???...

Pengertian Mahram
Mahram merupakan seluruh orang yang haram untuk dinikahi selamanya sebab karena keturunan, persusuan serta pernikahan dalam syariat Islam. Muslim pada Asia Tenggara sering salah dalam memakai istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhtim memiliki arti yang berbeda.
Dalam bahasa arab, kata “muhrimun” yang artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram “mahramun” memiliki arti orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram “tidak diperbolehkan” kita nikahi sementara ataupun selamanya. Tetapi kita diperbolehkan berpergian dengannya, boleh untuk berboncengan, boleh menjabat tangannya, boleh melihat wajahnya, dan seterusnya.
Pengelompokan Mahram
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu :
  1. Mahram muabbad merupakan golengan mahram yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi selamanya.
  2. Mahram muaqqot merupakan suatu golengan mahram yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi pada keadaan tertentu saja serta bila kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Mahram Muabbad
  • Mahram karena keturunan
  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, dua baris dari pria dan wanita
  2. Gadis (putri), cucu, dan sebagainya, turun dari pandangan laki-laki dan laki-laki
  3. Adik (adik atau kakak), memiliki ayah yang sama atau ibu yang sama
  4. Adik ayah (bibi), kakek adik (bibi orang tua) dan seterusnya sampai Anda baik
  5. Adik ibu (bibi), nenek adik (bibi orang tua) dan seterusnya sampai Anda baik
  6. Putri adik (keponakan) kakak, ayah yang sama atau ibu yang sama, cucu dan seterusnya ke bawah, dari pandangan laki-laki dan perempuan
  7. Putri (keponakan) saudara saudara, ayah yang sama atau ibu yang sama, cucu dan seterusnya ke dalam sumur dengan cara pria dan wanita
  • Mahram karena pernikahan
  1. Ayah istri (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
  2. Istri anak (putri), istri dan cucu dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
  4. Istri putri dari suami lain (anak tirinya)
  5. Kedua istri cucu anak-anak dan keturunan rabib rabbah (anak istri dari suami lain)


·         Mahram karena sepersusuan
  1. Wanita yang menyusui dan ibu
  2. Putri wanita yang menyusui (ASI)
  3. Adik perempuan makan ibu (ASI bibi)
  4. Menyusui wanita putri putri (anak dari saudara susu)
  5. Ibu dari suami wanita itu makan payudara
  6. Adik dari suami wanita itu makan payudara
  7. Gadis dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari susu saudara)
  8. Putri dari suami dari wanita itu makan payudara
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui

  • Mahram muaqqot
  1. Adik atau kakak ipar (adik istri)
  2. Ibu (ibu atau ayah mertua) istri
  3. Istri yang memiliki suami dan istri kafir jika ia masuk Islam
  4. Wanita yang telah bercerai tiga, maka dia tidak boleh menikah dengan suaminya, yang memiliki sampai dia menjadi istri dari pria lain
  5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
  6. Werempuan muslim tidak harus menikah dengan seorang ahli Taurat pria atau kafir laki-laki
  7. Wanita pezina sampai ia bertobat dan istibra ‘(membuktikan kosong rahim)
  8. Wanita yang Ihram sampai ia tahallul
  9. Wanita membuat istri kelima sementara masih memiliki istri keempat

0 comments:

Post a Comment

BTemplates.com

Total Page views

Search This Blog

Translate

Followers

Popular Posts

Blog Archive