APA ITU MAHRAM ???...
Mahram
merupakan seluruh orang yang haram untuk dinikahi selamanya sebab karena
keturunan, persusuan serta pernikahan dalam syariat Islam. Muslim pada Asia
Tenggara sering salah dalam memakai istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya
kata muhtim memiliki arti yang berbeda.
Dalam bahasa
arab, kata “muhrimun” yang artinya orang yang berihram dalam ibadah haji
sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram “mahramun” memiliki arti orang-orang
yang merupakan lawan jenis kita, namun haram “tidak diperbolehkan” kita nikahi
sementara ataupun selamanya. Tetapi kita diperbolehkan berpergian dengannya,
boleh untuk berboncengan, boleh menjabat tangannya, boleh melihat wajahnya, dan
seterusnya.
Pengelompokan
Mahram
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu :
- Mahram muabbad merupakan golengan mahram yang
tidak diperbolehkan untuk dinikahi selamanya.
- Mahram muaqqot merupakan suatu golengan mahram yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi pada keadaan tertentu saja serta bila kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Mahram
Muabbad
- Mahram karena keturunan
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, dua baris dari
pria dan wanita
- Gadis (putri), cucu, dan sebagainya, turun dari
pandangan laki-laki dan laki-laki
- Adik (adik atau kakak), memiliki ayah yang sama
atau ibu yang sama
- Adik ayah (bibi), kakek adik (bibi orang tua) dan
seterusnya sampai Anda baik
- Adik ibu (bibi), nenek adik (bibi orang tua) dan
seterusnya sampai Anda baik
- Putri adik (keponakan) kakak, ayah yang sama atau
ibu yang sama, cucu dan seterusnya ke bawah, dari pandangan laki-laki dan
perempuan
- Putri (keponakan) saudara saudara, ayah yang sama
atau ibu yang sama, cucu dan seterusnya ke dalam sumur dengan cara pria
dan wanita
- Mahram karena pernikahan
- Ayah istri (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya
ke atas
- Istri anak (putri), istri dan cucu dan seterusnya
ke bawah
- Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
- Istri putri dari suami lain (anak tirinya)
- Kedua istri cucu anak-anak dan keturunan rabib
rabbah (anak istri dari suami lain)
·
Mahram karena
sepersusuan
- Wanita yang menyusui dan ibu
- Putri wanita yang menyusui (ASI)
- Adik perempuan makan ibu (ASI bibi)
- Menyusui wanita putri putri (anak dari saudara
susu)
- Ibu dari suami wanita itu makan payudara
- Adik dari suami wanita itu makan payudara
- Gadis dari anak laki-laki dari wanita yang
menyusui (anak dari susu saudara)
- Putri dari suami dari wanita itu makan payudara
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui
- Mahram muaqqot
- Adik atau kakak ipar (adik istri)
- Ibu (ibu atau ayah mertua) istri
- Istri yang memiliki suami dan istri kafir jika ia
masuk Islam
- Wanita yang telah bercerai tiga, maka dia tidak
boleh menikah dengan suaminya, yang memiliki sampai dia menjadi istri dari
pria lain
- Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
- Werempuan muslim tidak harus menikah dengan
seorang ahli Taurat pria atau kafir laki-laki
- Wanita pezina sampai ia bertobat dan istibra
‘(membuktikan kosong rahim)
- Wanita yang Ihram sampai ia tahallul
- Wanita membuat istri kelima sementara masih memiliki istri keempat
Baca Juga : Memahami arti segala musibah
0 comments:
Post a Comment