MAKALAH
KOPERASI
INDONESIA
<Logo>
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Manajemen Koperasi
Pada Program Studi
Manajemen Informatika
Dosen Inda Gumilang
Disusun
:
Nama : 1. Leo Bagya
Semester : Tiga (III)
POLITEKNIK
PIKSI INPUT SERANG
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat
limpahan, nikmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini,Shalawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sahabatnya, Keluarganya,
dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah
Manjamen Koperasi pada program studi manajamen informatika dengan berjudul “
Koperasi Indonesia “, Terima kasih penulis sampaikan kepada Inda Gumilang
selaku dosen mata kuliah Manajemen Koperasi yang telah membimbing dan
memberikan kuliah demi lancarnya tugas
makalah ini.
Tiada gading
yang tak retak, penulisan makalah ini jauh dari nilai kesempurnaan, Penulis
menyadari, dalam makalah ini masih terdapat kekurangan. Hal ini disebabkan
karena terbatasnya kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman yang penulis miliki,
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan dan
kesempurnaan makalah ini di waktu yang akan datang.
Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Serang, 30 Oktober
2016,
|
Penulis
|
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya. Upaya dari pendirian koperasi
ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri
utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada keunutngan, melainkan pada manfaat .
Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup
besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan
lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pemerintah Indonesia berkepentingan dengan
Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya
secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan
struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Karena, menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini,
semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi
mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan
Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan
kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2.
Rumusan Masalah
a. Bagaimana
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia ?
b. Apa
itu koperasi ?
c. Bagaimanakah konsep koperasi?
d. Bagaimanakah lambang dan ciri-ciri
koperasi?
e. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
f. Bagaimana fungsi dan peranan
koperasi?
g. Bagaimana prinsip koperasi?
h. Apaasas dan tujuan koperasi itu?
i.
Apa landasan koperasi Indonesia?
j.
Bagaimana bentuk koperasi?
k. Apa saja jenis-jenis koperasi?
l.
Bagaimanacara mendirikan,keuntungan, kerugian koperasi?
1.3.
Maksud dan Tujuan Masalah
Ada beberapa maksud dan tujuan
penulis dalam pembuatan makalah koperasi ini, yaitu:
a. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi
b. Untuk
menambah wawasan tentang koperasi
c. Untuk
mengetahui bagimana sejarah koperai
d. Untuk
mengetahui fungsi dan peranan koperasi
e. Untuk
mengetahui landasan koperasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah
Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
a.
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b.
Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
c.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun
1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus
dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak
tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut
antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil,
cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat
ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut
Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi
Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai
Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya
manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain:
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambilputusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara
lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman
masa lampau mengakiJbatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
2.2.
Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
a) Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
b) Moh. Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
c) R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
d) Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi,Koperasi adalah suatu badan atau organisasi usaha yang
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip dan asas koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.3.
Lambang
Koperasi
Lambang koperasi mengalami perubahan bentuk, Sesuai dengan Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia, maka lambang Koperasi indonesia yang lama digantikan dengan
lambang dan gambar yang baru.
2.3.1. ambang Koperasi Lama
1.
Gerigi roda/ gigi roda.
Upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa
anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota
menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama
anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran
Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART,
maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.
Kapas dan Padi (di sebelah
kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum
yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan
Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut
makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antaraJ “Rantai”
dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
5.
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan
idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai
bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6.
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
“Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup
yang harus dijunjung tinggi.
7.
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan
Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri
juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8.
Warna Merah Putih
Warna merah
dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2.3.2. Lambang Koperasi Baru
Adapun Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi sebagai berikut :
1.
Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
a. sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
b. sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
d. selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a.
Tulisan : Koperasi Indonesia
yang merupakan identitas lambang;
b.
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
1.
Warna hijau muda dengan kode
warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan kode
warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan kode
warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala 1 : 20.
2.4.
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
a. Terdiri dari perkumpulan orang.
b. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c. Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
d. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
e. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
2.5.
Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi
sabagai berikut:
c. Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
d. Berasaskan kekeluargaan.
e. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Keanggotaannya bersifat sukarela.
g. Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
h. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
i.
Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi
anggota
2.6.
Perinsip
Koperasi
Di dalam
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiandisebutkan pada pasal 5
bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harusmelaksanakan prinsip
koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
c. Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukanoleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya
jasa masing-masing anggota.
e. Koperasi bersifat mandiri.
f. Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang
berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
·
Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam
koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu.
Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari
satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini
maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
·
Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus
memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang
mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
2.7.
Fungsi
dan Peranan Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien.
4.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.8.
Peranan
Koperasi Terhadap Ekonomi Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi dua peranan segi
ekonomi dan segi social
peranan
segi ekonomi sebagai berikut:
a.
Membantu anggota
meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan
taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan
secara adil dan merata.
c.
Ikut mengembangkan daya
cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja
dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai
berikut:
a.
Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
b. Membantu
membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah
sendiri
2.9.
Jenis-jenis
Koperasi
Koperasi
Memiliki beberapa jenis, di antaranya :
2.9.1.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.9.2.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi PrimerKoperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi SekunderAdalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
1. koperasi pusat - adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2. gabungan koperasi - adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. induk koperasi - adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.9.3.
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
·
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
2.10. Asas dan Tujuan Koperasi
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
·
Asas kekeluargaan
Asas
ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang
bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
·
Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam
berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat
lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi
tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
2.11.
Landasan
Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU
Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2
menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana
kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan
koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota
maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga
sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang
Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar
1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang
telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.
Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah
ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota,
pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut
ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.12.
Cara
Mendirikan Koperasi
a. Syarat
pendirian koperasi
·
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang
·
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
·
Dibuat dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar;
·
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b. Persiapan Mendirikan Koperasi :
·
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
·
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip
koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta
penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan, Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
·
Tujuan mendirikan koperasi
·
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi
diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun anggaran dasar
d.
Prosedur
permohonan pengesahan :
·
Adanya permohonan tertulis dari para
pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·
Bila permintaan pengesahan ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
·
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang;
·
Setelah pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.13. Kelebihan dan Kekuangan Koperasi
A. Kelebihan Koperasi Yaitu:
·
Anggota koperasi berperan
sebagai konsumen dan produsen.
·
Dasar sukarela, orang
terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·
Koperasi dapat melakukan
berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang
dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi
Yaitu:
·
Koperasi sulit berkembang
karena keterbatasan dibidang permodalan.
·
Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya.
·
Tidak semua anggota
koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi merupakan
perkumpulan orang dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan menyediakan kebutuhan
setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Dengan berasaskan kekeluargaan dan
kegotong royong. Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi.
Tujuan utama nya bukan
mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Dengan
adanya koperasi kesejahteraan rakyat diharapkan meningkat.
B. Saran
Kita harus
meningkatkan kesadaran diri kita dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di
Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara
memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi
produk yang ada, dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk
meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari
koperasi tersebut dengan menyesuaikan perkembangan zaman dan juga memperbaiki
koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi di Indonesia ini
sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk
lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
0 comments:
Post a Comment